Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB telah menetapkan
Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
Tahun 2018, sebanyak 3,545,106 jiwa. Terdiri dari 1.742.829 pemilih Laki-Laki
dan 1.802.277 pemilih perempuan, tersebar di 116 kecamatan, 1.137
desa/kelurahan dan 8.336 TPS.
Penetapan DPS
dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Jumat, 16 Maret 2018 dipimpin Ketua dan
Anggota KPU Provinsi NTB serta dihadiri Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota se
NTB, Kasubbag Program dan Data serta Operator Sidalih.
Selain dari unsur
internal KPU, turut hadir Penghubung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB, Bawaslu NTB, Kepala Bakesbangpoldagri NTB dan Kepala Biro Pemerintahan
Setda Prov NTB.
Lalu Aksar
menjelaskan, DPS tidak mencul begitu saja. Jumlah DPS ini telah terakumulasi
secara keseluruhan dimulai dari Data DP4 yang disinkronisasi dengan DPT Pemilu
Terakhir. Hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya dibagi atau digrouping oleh
KPU kabupaten/kota menjadi Daftar Pemilih per TPS.
“Daftar Pemilih Per
TPS yang tertuang dalam Formulir Model A-KWK inilah yang dipakai oleh PPDP
untuk Mencoklit,’’ ujarnya.
Hasil Coklit yang
dilakukan oleh PPDP, mendapatkan data yang berbeda-beda. Dari DP4 dan DPT
Pemilu terakhir, seperti adanya pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) sebagai Wajib Pilih dengan beberapa kategori diantaranya Pemilih
yang telah Meninggal dunia, Ganda, Dibawah Umur, Pindah Domisili, Tidak
Dikenal, TNI/Polri, Hilang Ingatan, Hak Pilih Dicabut, dan Bukan Penduduk NTB.
Lanjut Aksar, pihaknya
juga menemukan data Pemilih yang tidak terdaftar dalam Model A-KWK, tetapi
ditemukan di lapangan oleh PPDP. Pemilih-pemilih tersebut dicatat dalam
formulir Model AA.KWK sebagai Pemilih Baru.
“Jadi DPS ini
didapatkan dari Dicoretnya Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian
ditambah dengan Pemilih Baru,’’ jelas Lalu Aksar.
Setelah KPU membacakan
Keputusan Penetapan DPS dalam Pleno terbuka tersebut, muncul pertanyaan
dari Bawaslu NTB, yang menyoroti adanya perbedaan data hasil Rekapitulasi KPU
Kabupaten/Kota dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwas. Disebutkan misalnya
di Kota Bima, ditemukan terdapat pemilih yang dicabut hak pilihnya. Sementara
di Kabupaten Lombok Barat disoroti lebih dari 400 pemilih di desa Pemalikan
yang belum jelas identitasnya.
Pertanyaan Bawaslu
terkait data Pemilih yang dicabut hak pilihnya di Kota Bima. Ketua KPU Kota
Bima, Bukhairi, yang hadir dalam rapat pleno tersebut menjelaskan, bahwa
pihaknya sebenarnya telah mendata mereka, namun warga sendiri yang meminta
supaya tidak dimasukkan sebagai pemilih. Selain itu warga tersebut memang termasuk
warga dalam pengawasan aparat.
Sementara itu, terkait
warga Desa Pemalikan Lombok Barat, Ketua KPU Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri
menjelaskan, bahwa meskipun mereka belum memiliki KTP, namun mereka semua telah
didata sebagai Pemilih Non KTP-Elektronik.
Aksar menambahkan pada
dasarnya warga Desa Pemalikan memiliki status yang sama dengan desa-desa
lainnya di NTB, dimana di sana terdapat perumahan permanen, fasilitas sekolah
dan tempat ibadah. Hanya saja karena status wilayah yang ditinggali tersebut
masuk dalam kawasan Hutan, dimana masyarakat tidak boleh bertempat tinggal di
kawasan hutan, menyebabkan mereka sampai saat ini belum mendapat pelayanan
memadai dalam perekaman e-KTP.
“Namun semuanya sudah kita data sebagai
pemilih, dan kami akan terus komunikasikan dengan pemerintah daerah agar mereka
juga dapat mendapat layanan perekaman e-KTP”, jelas Aksar.
Dalam Rapat Pleno
Terbuka tersebut, juga sempat dilakukan perbaikan Data DPS untuk
Kabupaten Lombok Utara. “KPU Lombok Utara sudah menetapkan DPS, namun ternyata
TPS 31 Desa Pemenang Barat lupa dimasukkan dalam rekap DPS tersebut. Karena itu
kami telah melakukan perubahan Berita Acara Rekap,’’ jelas Ketua Divisi Teknis
KPU KLU, Burhan Ekwanto.
Setelah melewati
serangkaian pembahasan, KPU kemudian menandatangani Berita Acara Rekapitulasi
DPS, beserta Lampirannya dan softcopy by name Pemilih. DPS tersebut selanjutnya
akan disampaikan kepada Bawaslu dan Tim Pasangan Calon. DPS juga akan diumumkan
di tempat-tempat strategis di desa/kelurahan mulai tanggal 24 Maret sampai
dengan 2 April 2018 untuk mendapat tanggapan masyarakat. Diharapkan masyarakat
yang belum terdaftar agar proaktif melaporkannya ke PPS setempat atau ke kantor
KPU kabupaten/kota. (ndi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar