Ketua DPR
Bambang Soesatyo seusai bertemu Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas terkait
pembahasan RUU Antiterorisme, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua
DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa beberapa hal krusial yang memicu
perdebatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) telah mencapai titik
temu.
Bambang meyakini RUU Antiterorisme akan
disetujui dalam sidang paripurna DPR dan disahkan paling lambat pada akhir Mei
ini. "Saya yakin RUU Antiterorisme bisa disetujui di akhir bulan
Mei," ujar Bambang seusai bertemu Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas
terkait pembahasan RUU Antiterorisme, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Menutut Bambang RUU Antiterorisme akan menjamin
berjalannya prinsip hukum dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme
Selain itu, RUU Antiterorisme juga dibarengi
dengan penguatan kelembagaan, pengawasan dan perlindungan terhadap pelaku serta
korban aksi teror.
"Saya memberikan jaminan berjalannya
prinsip due process of law dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme.
Penguatan terhadap peran aparat penegak hukum akan dibarengi dengan adanya
pengawasan yang berimbang serta memberikan perlindungan terhadap pelaku dan
korban," ucapnya. Di sisi lain,
Bambang menjamin RUU Antiterorisme tidak akan
dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politiknya.
Pembahasan RUU pun, kata dia, dilakukan dengan spirit kepentingan
nasional.
"Saya jamin RUU Terorisme tidak akan
dijadikan alat politik bagi penguasa untuk membungkam lawan politik atau mereka
yang kritis," kata politisi Partai Golkar itu.
"Pasal demi pasal yang tertulis di
dalamnya telah melampaui berbagai kajian mendalam melibatkan banyak pihak, dari
mulai akademisi, organisasi masyarakat, lembaga pemerintah, aparat hukum,
maupun lainnya. Sehingga UU yang dihasilkan benar-benar demi kepentingan
nasional," tutur Bambang.
Dalam kesempatan itu Bambang mengapresiasi
masukan yang diberikan PP Muhammadiyah terkait RUU Antiterorisme. Ada beberapa
ketentuan yang menjadi sorotan PP Muhammadiyah, antara lain pelibatan intelijen
dan militer, masa penangkapan dan penahanan terduga teroris, penyadapan,
perlindungan hukum bagi terduga pelaku dan sanksi terhadap aparat hukum yang
melakukan kekerasan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar