Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rahmat Syafei
menyatakan bahwa gerakan "people power'"sama dengan haram jika dilakukan
secara inkonstitusional.
"People power kalau inkostitusional jadi (dalam
istilah islam) termasuk bughot. Bughot itu adalah cara menggulingkan
pemerintahan yang sah. Bughot itu dilarang dan harus diperangi. Bughot
itu adalah haram," kata Rahmat di Bandung, Rabu.
Dia pun mengimbau kepada seluruh ulama agar tidak turut
melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersifat ujaran kebencian
terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.
"MUI sifatnya mengimbau, mengingatkan habib, ulama, semuanya. Jadi jangan terprovokasi," katanya.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini
melaksanakan proses rekapitulasi agar tidak diganggu. Jika pun ditemukan
pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu, laporkan kepada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara konstitusi.
"Tidak usah disampaikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsional," kata dia.
Ia juga menilai bahwa saat ini sejumlah temuan pelanggaran
masih dalam proses penyelesaian oleh Bawaslu. Dengan demikian,
masyarakat diminta mempercayai Bawaslu untuk menindak pelanggaran yang
ada.
"Bawaslu itu mendengar, adapun penyelesaiannya ini
secara bertahap. Atau barangkali buktinya tidak ada, sehingga tentu agak
kesulitan kalau buktinya tidak ada," katanya.
Sementara itu, Sekertaris MUI Jabar Rafani Akhyar merasa
prihatin terhadap polarisasi yang terjadi di masyarakat dalam menghadapi
pemilu, karena hal tersebut bisa mengancam kebersamaan persaudaraan.
"Jadi umat terbagi dua, ini kalau dibiarkan menjadi mengkhawatirkan," kata Rafani.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh agama untuk kembali bersatu menjaga kondusifitas NKRI.
"Kita rajut kembali ukuwah, persaudaraan baik ukwah
islamiah, insaniah dan watoniah untuk menjaga kondusifitas stabilitas
keutuhan negara," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar