Dengan
pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan
kapasitas usaha Perusahaan Perseroan(Persero) PT Bio Farma, pemerintah
memandang perlu menambah penyertaan modal ke dalam Perusahaan
Perseroan(Persero) PT Bio Farma. Atas pertimbangan tersebut, pada 15
Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio
Farma. Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud berasal
dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
pada: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan “Bhinneka Kimia Farma”
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan b. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia FarmaTbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia
Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). “Penambahan penyertaan
modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak: a. 4.999.999.999 (empat
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia FarmaTbk; dan
b. 2.499.999.999 (dua miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan(Persero) PT
Indonesia Farma Tbk, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
negara,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut. Nilai penambahan penyertaan
modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). “Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk melalui
kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar,” bunyi Pasal 3 PP ini. Penambahan penyertaan modal
negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mengakibatkan: a. Status
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farm aTbk dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan
terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio
Farma menjadi Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma
Tbk. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019, yang telah
diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo, pada 17
Oktober 2010.
Sumber: https://setkab.go.id/dapat-pengalihan-saham-bio-farma-kini-kendalikan-kimia-farma-dan-indonesia-farma/
Sumber: https://setkab.go.id/dapat-pengalihan-saham-bio-farma-kini-kendalikan-kimia-farma-dan-indonesia-farma/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar