Tahun 2020 menjadi tahun yang cukup berat bagi perekonomian
Indonesia jika tidak mampu mengatasi sejumlah ancaman ekonomi yang cukup
serius. Sejumlah ancaman ekonomi tersebut diantaranya lesunya perkonomian,
defisit neraca perdagangan dan pembayaran, serta rendahnya penyerapan maupun
realisasi investasi. Oleh karena itu melakukan terobosan dengan mengajukan 2
RUU Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan kepada DPR RI.
Terobosan ini tidak terlepas dari program pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yakni penyederhanaan
regulasi yang umumnya berbelit dan tidak mampu memberikan kepastian hukum.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi saat ini banyak produk
hukum di Indonesia berupa regulasi perundang-undangan yang saling tumpang
tindih yang memicu ketidakpastian hukum. Sebagai contoh, Undang-undang
Ketenagakerajaan yang beberapa pasalnya menghambat dan menakuti investor untuk
menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal bentuk investasi merupakan bagian
dari pembangunan dan usaha pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Contoh lain adalah Undang-undang Perpajakan mengalami tumpang tindih
dengan undang-undang lainnya. Undang-undang Pemberdayaan UMKM pun belum optimal
karena memiliki banyak ketidakpastian. Masih banyak produk hukum yang mengalami
hal yang sama.
Di sisi lain, pemerintah yang merupakan mandataris wajib
tunduk pada UU yang berlaku, walaupun UU tersebut mengalami ketidakpastian dan
bias penafsirannya. Ini memunculkan masalah bagi pemerintah yang berupaya
menjalankan amanat UUD 1945. Ketidakpastian dalam hukum ini berdampak pada
tidak jelasnya perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas negara
yang berguna untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan kata lain rakyat Indonesia akan menjadi korban dari tumpang
tindihnya regulasi saat ini. Bahkan, ketidakpastian hukum tersebut jika
dibiarkan begitu saja dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
dan institusi-institusi penegak hukum itu sendiri. Hal ini tidak boleh
dibiarkan dan tidak boleh lagi terjadi. Apalagi di era kompetisi seperti
sekarang ini, kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar
mampu bersaing di tingkat regional
Omnibus Law merupakan satu-satunya jalan keluar untuk
mengatasi tumpang tindih regulasi yang ada. Omnibus Law merupakan suatu
undang-undang yang dibuat berkaitan dengan satu isu besar terkait pewujudan
cita-cita bernegara, yang akan mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan
secara sekaligus, sehingga regulasi menjadi lebih sederhana dan mudah untuk
diimplementasikan. Dengan demikian produk hukum ini akan lebih mudah untuk
ditafsir dan tidak mengalami ketidaksesuaian dan tumpang tindih dengan
undang-undang lainnya.
Pro Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu perhatian masyarakat
tertuju pada Omnibus Law khususnya UU Cipta Lapangan kerja. Buruh mengklaim hal
ini akan merugikan hingga memiskinkan kaum mereka. Padahal logikanya,
pemerintah ingin membuat aturan yang tumpang tindih dan ruwet menjadi lebih
baik dan mengembuskan angin segar bagi para pekerja. Sehari usai unjuk rasa
buruh di depan istana, sejumlah serikat pekerja bertemu dengan Kepala Staf
Kepresidenan, Dr. Moeldoko. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat buruh
menyampaikan bahwa selama ini mereka belum pernah menerima draft RUU Omnibus
Law Cipta Lapangan Kerja.
Perwakilan serikat buruh yang hadir terdiri dari Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (KSBSI), KSPN, KSPI, Federasi
Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo), beserta
Serikat Buruh Islam Indonesia (K-Sarbumusi). Menurut Ramidi selaku Sekjen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan belum bisa memberikan
masukan karena draft belum mereka terima. Kemudian Ristadi, selaku Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) meminta pemerintah melibatkan buruh
dalam penyusunan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, buruh
siap mendukung segala upaya pemerintah jika tujuan Omnibus Law untuk
menyederhanakan persoalan administrasi. Apalagi jika fokus akhir adalah meningkatkan kesejahteraan buruh.
Menanggapi keluhan serikat buruh, Moeldoko memastikan bahwa
pemerintah akan selalu mendengarkan masukan dari berbagai unsur terkait
pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU). Tidak terkecuali soal Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja. Karena ia menilai Omnibus Law ini (Cipta Lapangan Kerja)
dibuat untuk memunculkan peluang lapangan kerja baru dan bukan melulu soal
investasi. Bahkan organisasi massa buruh perlu mendukung langkah pemerintah
dalam menyusun Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law dengan juga melibatkan buruh
di dalamnya. Dengan dilibatkannya buruh dalam pembahasan Omnibus Law yang
sekarang sedang dikerjakan, maka aspirasi buruh dapat tertampung dengan baik.
Sekjen KSPSI Arnod Sihite, menyatakan pihaknya mengapresiasi
langkah Menko Perekonomian yang telah menyusun Satgas Omnibus Law ini, dan
tentu saja buruh berharap untuk dapat terus terlibat di dalamnya karena
buruh-lah yang memiliki kepentingan langsung dengan Omnibus Law ini, bukan
hanya pengusaha maupun pemerintah. Menurut Arnod, pekerja buruh di Nusantara
harus diajak duduk bersama agar aspirasi mereka juga tertampung dalam terobosan
hukum ini. Pasalnya, suka atau tidak suka, buruh merupakan pihak yang akan
terdampak langsung dari kebijakan Omnibus Law tersebut. Dia meyakini organisasi
buruh akan memberikan kontribusi yang jelas dan akurat terkait kondisi
ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Dirinya berharap agar buruh mampu
bersinergi dengan pemerintah dalam pembahasan Omnibus Law dan dapat dilibatkan
dalam satuan tugas yang dibuat oleh kemenko perekonomian.
Sehubungan dengan hal itu, pemerintah menetapkan setidaknya
127 anggota Satgas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk melakukan konsultasi
publik Omnibus Law yang terdiri dari perwakilan kementerian atau lembaga
terkait, pengusaha, kepala daerah, akademisi, dan juga tokoh masyarakat.
Salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019
yang dikutip di Jakarta ini menyatakan Satgas tersebut diketuai oleh pihak
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia dengan pengarah Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Perlunya Dukungan Masyarakat
Dukungan dari pihak pekerja ini memang sangat dibutuhkan.
Mengingat segala langkah pemerintah ini ialah untuk menyejahterakan warga
negara Indonesia secara keseluruhan dan berimbang. Menghindari kesimpang-siuran
berita dengan tetap berkonsultasi melalui pemerintah juga dirasa penting.
Pasalnya, RUU Omnibus Law ini bukan rancangan asal-asalan yang sehari jadi.
Namun membutuhkan identifikasi mana sajakah UU maupun aturan yang bermasalah
dimana kedepannya tetap bertujuan untuk kemaslahatan bersama.
Omnibus Law merupakan upaya untuk membuat sistem hukum yang
lebih beradab. Karena secara terstruktur dan sistematis akan ada satu
undang-undang yang mendeskripsikan secara rinci kebijakan Negara sekaligus
aturan-aturan detailnya, yang membantu tiap warga negara mendapatkan
perlindungan dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara. Investor tidak
perlu takut dengan tenaga kerja dan tenaga kerja tidak perlu curiga terhadap
investor. Rakyat tidak perlu curiga dalam membayar pajak dan pemerintah tidak
perlu kuatir dengan kewajiban warga negaranya. Hubungan semua pihak akan
dilindungi sebagai upaya menciptakan keadilan sosial. Sistem hukum dibuat agar
sistematis gerak arahnya dengan produk hukum lainnya. Dengan demikian,
tampaklah undang-udang yang lebih beradab dan tidak berpihak pada kelompok
tertentu.
Upaya pemerintah untuk mengusulkan Omnibus Law merupakan
upaya untuk mewujudkan masyarakat beradab, adil dan sejahtera, berdasarkan
amanat UUD 1945. Pemerintah yang terus melayani warga negara berhadapan dengan
undang-undang yang memungkinkan bias tafsir dan saling menindih dengan
undang-udang lainnya. Hal ini menyebabkan banyak pelayanan yang tidak maksimal,
karena kekuatiran akan melanggar UU. Padahal yang terjadi adalah ketidakpastian
dalam menerapkan UU tersebut. Bukan hanya Indonesia yang menerapkan Omnibus
Law, tapi banyak negara di dunia yang memegang
prinsip Common Law juga menerapkan hal ini. Tujuan dari Omnibus Law
adalah tidak ada tumpang tindih regulasi, dan juga memudahkan lembaga Negara
untuk bekerja melayani masyarakat.
Yang perlu dicermati oleh masyarakat adalah mengawal Omnibus
Law agar sejalan dengan cita-cita yang diamanatkan dalam UUD 1945. Karena
dengan adanya regulasi yang sederhana, akan memudahkan birokrasi bekerja
melayani masyarakat. Omnibus Law dapat mendorong secara agresif pewujudan
cita-cita masyarakat beradab, adil dan sejahtera. Omnibus Law dapat mendorong
daya saing bangsa Indonesia di kawasan Asia hingga dunia. Kolaborasi antara
dukungan masyarakat dan birokrasi dalam mewujudkan Omnibus Law akan menjadikan
bangsa Indonesia negara hukum yang disegani. Itu karena regulasi yang dibuat
memiliki kepastian dalam melindungi setiap warga Negara Indonesia, tanpa
menciptakan wajah hukum Indonesia yang menakutkan dan membingungkan.
Oleh: S. Wardhana – Pengamat Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar