Pakar bidang hukum di Kabupaten Buleleng, Bali, yang juga
rektor Universitas Panji Sakti (Unipas), I Nyoman Gede Remaja, menyebut praktik
judi daring (online) lebih fatal daripada judi konvensional mengingat
aksesnya lebih mudah dan janji yang ditawarkan lebih menggiurkan.
"Perjudian online ini lebih parah
dampaknya daripada perjudian secara manual. Karena aksesnya mudah dan janji
yang didapatkan begitu tinggi, sehingga potensi masyarakat terlibat judi online sangat
besar," kata Remaja, Jumat (5/7/2024).
Remaja mengungkapkan, ada dua faktor yang menyebabkan
judi online lebih berbahaya dari judi konvensional. Faktor
yang pertama adalah pelaku judi online bisa dengan bebas
bermain di mana saja dan kapan saja tanpa ada yang mengawasi.
Sementara faktor yang kedua adalah kerugian judi online jauh
lebih tinggi karena jumlah uang yang digunakan untuk taruhan lebih banyak
daripada judi konvensional. Faktor yang disebutkan terakhir itu mengakibatkan
pemain dapat mudah terlilit hutang hingga berujung pada pinjaman online (pinjol).
"Judi online itu bisa bermain di mana
saja, sehingga proteksi dari orang lain tidak ada. Saya juga amati taruhan
judi online tidak main-main, bisa ratusan juta dan sekejap
bisa hilang," ujar Remaja menambahkan.
Remaja juga mengatakan, sejatinya larangan judi online telah
tertuang jelas dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE Tahun 2024. Namun dalam
praktiknya perjuadian online masih marak terjadi di
masyarakat.
Ia menilai fenomena ini tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun dunia pendidikan. Remaja berharap, sosialisasi tentang bahaya judi online terus dimasifkan agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus ke dalam permainan terlarang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar