Jumat, 05 Juli 2024

Pakar Hukum Beberkan Bahaya Judi Online

 

Pakar bidang hukum di Kabupaten Buleleng, Bali, yang juga rektor Universitas Panji Sakti (Unipas), I Nyoman Gede Remaja, menyebut praktik judi daring (online) lebih fatal daripada judi konvensional mengingat aksesnya lebih mudah dan janji yang ditawarkan lebih menggiurkan.

"Perjudian online ini lebih parah dampaknya daripada perjudian secara manual. Karena aksesnya mudah dan janji yang didapatkan begitu tinggi, sehingga potensi masyarakat terlibat judi online sangat besar," kata Remaja, Jumat (5/7/2024).

Remaja mengungkapkan, ada dua faktor yang menyebabkan judi online lebih berbahaya dari judi konvensional. Faktor yang pertama adalah pelaku judi online bisa dengan bebas bermain di mana saja dan kapan saja tanpa ada yang mengawasi. 

Sementara faktor yang kedua adalah kerugian judi online jauh lebih tinggi karena jumlah uang yang digunakan untuk taruhan lebih banyak daripada judi konvensional. Faktor yang disebutkan terakhir itu mengakibatkan pemain dapat mudah terlilit hutang hingga berujung pada pinjaman online (pinjol).

"Judi online itu bisa bermain di mana saja, sehingga proteksi dari orang lain tidak ada. Saya juga amati taruhan judi online tidak main-main, bisa ratusan juta dan sekejap bisa hilang," ujar Remaja menambahkan.

Remaja juga mengatakan, sejatinya larangan judi online telah tertuang jelas dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE Tahun 2024. Namun dalam praktiknya perjuadian online masih marak terjadi di masyarakat.

Ia menilai fenomena ini tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, maupun dunia pendidikan. Remaja berharap, sosialisasi tentang bahaya judi online terus dimasifkan agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus ke dalam permainan terlarang itu.​

Tidak ada komentar:

Posting Komentar