Dalam upaya memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas.
OJK memerintahkan perbankan di Malut untuk memblokir rekening yang teridentifikasi digunakan sebagai kegiatan ilegal, termasuk judi online , Selasa.
Deden menuturkan, tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan. "Selama ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di website-website judi online," ujar Deden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar