Kamis, 12 September 2024

Mewujudkan Pembangunan Papua Barat: Pentingnya Transparansi Dana Otsus

 

Anggota BP3OKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Irene Manibuy

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menekankan pentingnya transparansi dalam administrasi pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat. Menurut badan tersebut, pelabelan setiap proyek yang didanai melalui dana otsus sangat penting agar masyarakat, terutama yang berasal dari Papua, memahami dengan jelas bagaimana dana tersebut digunakan oleh pemerintah.

Irene Manibuy, Anggota BP3OKP yang mewakili Papua Barat, menyatakan bahwa semua kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, harus memiliki label yang jelas. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana tersebut.

BP3OKP menggarisbawahi arahan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menyatakan bahwa pemantauan terhadap penggunaan dana otsus harus dilakukan secara ketat untuk mendukung Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) yang berlaku dari tahun 2022 hingga 2041. Dalam konteks ini, masing-masing pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, diminta untuk menyusun rencana aksi dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target-target tertentu yang diharapkan dapat dicapai. Masyarakat pun dapat mengakses sistem informasi yang berkaitan dengan percepatan pembangunan di Papua, sehingga mereka dapat lebih terlibat dalam proses pengawasan.

Irene menegaskan bahwa pengelolaan dana otsus yang lebih transparan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk turut berpartisipasi dalam mengontrol penggunaan dana tersebut. Upaya ini bertujuan untuk merealisasikan tiga visi yang terdapat dalam RIPPP, yakni Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif, yang akan diukur melalui beberapa indikator kinerja.

Lebih lanjut, Irene mencatat bahwa selama dua dekade pelaksanaan otsus jilid satu, banyak masyarakat Papua yang menilai bahwa pemerintah gagal dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana otsus, karena tidak adanya pelabelan yang memadai.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, alokasi dana otsus untuk Provinsi Papua Barat pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,75 triliun. Dari total tersebut, pemprov akan menerima Rp843,89 miliar, sementara beberapa kabupaten lainnya, seperti Pemkab Manokwari, mendapatkan Rp168,23 miliar, Pemkab Fakfak Rp109,36 miliar, dan Pemkab Teluk Bintuni Rp169,17 miliar.

Kabupaten lain yang juga akan mendapatkan alokasi dana ialah Teluk Wondama sebesar Rp143,35 miliar, Kaimana sebesar Rp95,98 miliar, Pegunungan Arfak Rp135,66 miliar, dan Manokwari Selatan Rp86,48 miliar. Penyaluran dana ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah Papua Barat secara keseluruhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar