Anggota BP3OKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Irene Manibuy |
Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menekankan pentingnya transparansi
dalam administrasi pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) kepada masyarakat di
Provinsi Papua Barat. Menurut badan tersebut, pelabelan setiap proyek yang
didanai melalui dana otsus sangat penting agar masyarakat, terutama yang
berasal dari Papua, memahami dengan jelas bagaimana dana tersebut digunakan
oleh pemerintah.
Irene Manibuy, Anggota BP3OKP
yang mewakili Papua Barat, menyatakan bahwa semua kegiatan, baik yang bersifat
fisik maupun non-fisik, harus memiliki label yang jelas. Hal ini bertujuan
untuk memberikan transparansi dan memudahkan masyarakat dalam mengawasi
penggunaan dana tersebut.
BP3OKP menggarisbawahi arahan
dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menyatakan bahwa pemantauan terhadap
penggunaan dana otsus harus dilakukan secara ketat untuk mendukung Rencana
Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) yang berlaku dari tahun 2022 hingga
2041. Dalam konteks ini, masing-masing pemerintah daerah, baik di tingkat
provinsi maupun kabupaten, diminta untuk menyusun rencana aksi dalam jangka
waktu lima tahun ke depan.
Ia juga menambahkan bahwa
pemerintah pusat telah menetapkan target-target tertentu yang diharapkan dapat
dicapai. Masyarakat pun dapat mengakses sistem informasi yang berkaitan dengan
percepatan pembangunan di Papua, sehingga mereka dapat lebih terlibat dalam
proses pengawasan.
Irene menegaskan bahwa
pengelolaan dana otsus yang lebih transparan akan memberikan kesempatan kepada
masyarakat Papua untuk turut berpartisipasi dalam mengontrol penggunaan dana
tersebut. Upaya ini bertujuan untuk merealisasikan tiga visi yang terdapat dalam
RIPPP, yakni Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif, yang akan diukur
melalui beberapa indikator kinerja.
Lebih lanjut, Irene mencatat
bahwa selama dua dekade pelaksanaan otsus jilid satu, banyak masyarakat Papua
yang menilai bahwa pemerintah gagal dalam hal transparansi dan akuntabilitas
penggunaan dana otsus, karena tidak adanya pelabelan yang memadai.
Berdasarkan informasi dari
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, alokasi dana otsus
untuk Provinsi Papua Barat pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,75 triliun.
Dari total tersebut, pemprov akan menerima Rp843,89 miliar, sementara beberapa
kabupaten lainnya, seperti Pemkab Manokwari, mendapatkan Rp168,23 miliar,
Pemkab Fakfak Rp109,36 miliar, dan Pemkab Teluk Bintuni Rp169,17 miliar.
Kabupaten lain yang juga akan mendapatkan alokasi dana ialah Teluk Wondama sebesar Rp143,35 miliar, Kaimana sebesar Rp95,98 miliar, Pegunungan Arfak Rp135,66 miliar, dan Manokwari Selatan Rp86,48 miliar. Penyaluran dana ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di wilayah Papua Barat secara keseluruhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar