
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua sejauh ini belum menerima aduan dugaan pelanggaran kampanye. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang di Jayapura, Jumat (4/10/2024).
Amandus mengatakan, selain aduan, pihaknya juga belum menemukan dugaan pelanggaran kampanye dari hasil pengawasan yang dilakukan.
“Kami minta jajaran kab kota untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye,” ucapnya.
Menurut dia, Bawaslu telah menyampaikan surat himbauan kepada paslon dan tim pemenangan agar patuh terhadap aturan. “Pelaksanaan rapat umum atau terbatas harus dilengkapi surat ijin kepolisian dan tembusan ke KPU dan Bawaslu,” kata dia.
Selama kampanye, pihaknya juga menghimbau kepada paslon dan tim pemenangan untuk tidak melibatkan ASN, TNI-Polri dan anak anak.
“Jangan pula pasang Alat Peraga Kampanye di lokasi yang tidak sesuai zona pemasangan,” ucap Amandus.
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta mengimbau APK tidak dipasang di tempat publik. “Kami juga telah mengeluarkan surat imbauan ke beberapa instansi di Kabupaten Keerom, berkaitan keterlibatan ASN saat pendaftaran dan penerapan paslon,” kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar