Senin, 07 Oktober 2024

KPK Ingatkan Anggota Dewan di NTB Tak “Bermain-main” dengan Dana Pokir

 

Penggunaan uang dari dana pokok pikiran (Pokir) DPRD tidak boleh sembarangan. Harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada.


"Cukup sudah main di pokir," kata Ketua Satgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria.


Dia mengatakan, penggunaan pokir punya aturan yang jelas. Seperti harus diinput seminggu sebelum Musrenbang.


Sehingga tidak boleh bagi para anggota dewan menyusupkan pokirnya di tengah tahun anggaran.


Sehingga tidak ada lagi cerita saling sandera antara eksekutif dan legislatif. Misalnya anggota DPRD mengancam pemerintah daerah jika pokirnya tidak dimasukkan.


Selama tidak ada usulan di Musrenbang, pemerintah daerah harus tegas dan berani menolak pokir yang disusupkan itu.


Dia mengaku, ada beberapa contoh kepala daerah yang berani tegas dengan aturan itu. Kepala daerah tersebut berani menolak Pokir DPRD sebesar Rp 4 miliar.


"Bupati ini menyodorkan surat pernyataan kepada anggota dewan untuk siap bertanggung jawab jika ada masalah di kemudian hari. Mereka (anggota DPRD) tidak berani. Jadi ditolak sama bupati," katanya.


Karena itu, hal ini kembali kepada keberanian dalam bersikap. Memang, pokir ini hak bagi anggota DPRD untuk mengusulkan.


Tetapi eksekutif juga harus memastikan bahwa pokir tersebut sejalan dengan RKPD dan RPJMD.


"Kalau tidak sejalan, sabar dikit, nunggu tahun depan," ujar Dian.


Yang perlu dipahami, Pokir merupakan program pemerintah daerah. Bukan hak pribadi anggota DPRD. Karena itu, KPK berkomitmen mengawasi seluruh prosedur pokir. "Jelas proposalnya, jelas pengajuannya, tidak bisa asal-asalan," imbuhnya lagi.


KPK mengadakan sosialisasi Anti korupsi untuk legislatif, eksekutif dan masyarakat di Kantor DPRD NTB kemarin (7/10).


Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB Lalu Wirajaya mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, ini bentuk perhatian KPK untuk terus memberikan kontribusi pembangunan di NTB.


Wirajaya mengatakan, pokir DPRD harus bersamaan dengan Musrenbang. Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menjalankan aturan tersebut.


"Sejak perencanaan harus terstruktur dan tidak masuk di tengah jalan, begitu arahan dari KPK," ujarnya.


Dia menerangkan, pokir merupakan.program pemerintahan. Sehingga harus menjadi satu-kesatuan.


Sehingga tidak bisa terpisahkan dengan program yang sudah disusun.


"Tidak bertolak belakang dengan legislatif dan eksekutif," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar