Ibu Kota Nusantara yang dibangun di Kalimantan Timur, menarik minat besar dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang memberikan pembebasan pajak bagi UMKM yang menjalankan usahanya di kawasan IKN.
Kebijakan ini membuka peluang besar bagi sektor UMKM untuk mengalami pertumbuhan pesat.
Fasilitas ini meliputi pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen untuk omzet hingga Rp50 miliar per tahun, sebuah insentif yang menguntungkan bagi UMKM di IKN.
Batas omzet yang jauh lebih tinggi dibanding wilayah lain memungkinkan pelaku usaha untuk menggunakan lebih banyak dana bagi pengembangan bisnis mereka.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan, Cokorda Ratih Kusuma, mengapresiasi kebijakan ini dengan harapan UMKM dapat tumbuh lebih cepat.
”Kami berharap kebijakan ini mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di kawasan baru ini dan menciptakan ekosistem usaha yang berkembang di IKN," ujarnya.
Dengan adanya insentif pajak ini, IKN tidak hanya menjadi calon pusat pemerintahan Indonesia di masa depan, tetapi juga menjadi hub ekonomi baru yang menawarkan peluang besar bagi pertumbuhan UMKM.
Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Pajak, Rumadi, menjelaskan lebih lanjut manfaat dari kebijakan ini.
”Pemerintah menetapkan tarif pajak nol persen bagi omzet UMKM yang mencapai hingga Rp50 miliar per tahun di IKN,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Rumadi, perusahaan yang berinvestasi di IKN akan menerima berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak dan bea masuk impor, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Penyuluh Pajak Ahli Madya dari DJP, Yudha Wijaya, menambahkan bahwa UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini perlu berdomisili dan terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN.
”UMKM yang terdaftar di IKN dan memenuhi syarat dapat memanfaatkan insentif perpajakan ini sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kebijakan yang diprakarsai di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo ini diharapkan mampu mempercepat perkembangan IKN sebagai pusat ekonomi baru sekaligus memberikan dorongan signifikan bagi UMKM sebagai pilar utama ekonomi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar