Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin di Kantor
Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/3/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
JAKARTA,
KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mewaspadai penyalahgunaan momen
ibadah puasa di bulan Ramadhan untuk kepentingan politik terkait Pilkada 2018
dan Pemilu 2019.
Anggota
Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, larangan kampanye di luar bulan
Ramadhan tetap akan berlaku di bulan suci umat Islam tersebut.
"Ramadhan
datang di masa Pilkada dan pra kampanye Pemilu 2019. Untuk pilkada sudah
berjalan, bahkan setelah dua minggu lebaran akan ada pemungutan suara,"
kata dia di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/5/2018
Afifuddin
menegaskan larangan politik uang dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras
dan antar-golongan juga harus dihindari pada bulan Ramadhan.
Ia
mengingatkan, jika tim kampanye, relawan, partai maupun paslon yang melakukan
pelanggaran, akan dikenakan sanksi yang tegas.
"Dalam
konteks politik uang, jika dilakukan struktur, sistematis dan masif, maka
tindakannya bisa membatalkan paslon. Kemudian untuk masa pra kampanye Pemilu,
yang dibolehkan hanya memasang bendera dan pertemuan internal," kata dia.
Hal itu mengingat, kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.
Selain itu,
Bawaslu juga menegaskan agar peserta pemilihan tak menyalahgunakan penggunaan
zakat, infaq dan sedekah menjadi bagian untuk kepentingan kampanye politik.
Namun
demikian, ia mempersilakan peserta pemilihan dan masyarakat luas untuk
menyalurkannya ke badan penerima zakat, infaq dan sedekah yang resmi.
"Terkait
yang tidak boleh pas memberikan, ada janji harus milih ini, ajakan milih ini.
Akhirnya aktivitas keagamaannya bisa ternodai," kata dia.
Afifuddin juga
tak ingin kesucian ibadah puasa dinodai dengan manipulasi nilai agama melalui
ujaran kebencian di tempat-tempat ibadah.
Oleh karena
itu, Bawaslu mengajak seluruh tokoh agama untuk menyampaikan pesan-pesan yang
menyejukkan bagi umatnya. "Kami juga sangat yakin tokoh agama jadi faktor
penting ketika membantu kami menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh dalam
puasa dan pemilihan," kata dia.
Ia berharap
seluruh pihak baik peserta pemilihan maupun seluruh komponen masyarakat untuk
menjaga kesucian bulan Ramadhan sekaligus kebersihan pelaksanaan pemilihan.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/15/13195891/bawaslu-awasi-politik-uang-dan-ujaran-kebencian-di-bulan-ramadhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar