Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan berkas
tanggapan Pemerintah kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR
resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan tanggapan Pemerintah
pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018.
Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA
FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii
menyampaikan laporan pembahasan RUU pada Rapat Paripurna di Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi
menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan)
menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat
Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat
Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA
FOTO/Dhemas Reviyanto
Menkumham Yasonna Laoly berjabat tangan dengan Ketua
Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii disaksikan Kepala BNPT Komjen
Pol Suhardi Alius, Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, Jampidum
Noor Rachmad dan Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk RUU
Anti-Terorisme Enny Nurbaningsih pada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar