Pemerintah menetapkan formula harga
dasar yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum
yang disalurkan melalui SPBU/SPBN sebagai pedoman bagi Badan Usaha untuk
menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui
SPBU/SPBN.
Penetapan tersebut dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun
2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan
Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga
Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum
Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang
efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.
Keputusan penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.
“Kebijakan yang dituangkan dalam kepmen
tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi
pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak
mengambil keuntungan yg terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yg
sehat diantara badan usaha / praktek usaha lebih fair,” kata Direktur
Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, memberikan keterangan
pers di Gedung Kementerian ESDM Jakarta (10/2).
Ia menjelaskan, secara umum, harga jual
eceran dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + konstanta
+ Margin + PPN (10%) + PBBKB (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi
setempat), dimana konstanta terdiri dari biaya perolehan diluar harga
produk (alpha pengadaan), biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Adapun
MOPS serta besaran konstanta yang digunakan mengikuti ketentuan dalam
Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019.
Penetapan harga jual eceran Jenis BBM
Umum oleh Badan Usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan
perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan
perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. Sehingga, Badan Usaha
dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas
bawah dan batas atas tersebut.
“Selain mengatur marjin, yang juga
penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar
untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM
Umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha
yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi
konsumen juga,” tambah Djoko.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.
19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan
melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan
melalui SPBU/SPBN.
Hari ini, tanggal 10 Februari 2018 mulai pukul 00.00 Pertamina juga telah menurunkan harga BBM Umum yang dijualnya.
Beberapa lembaga penyalur lainnya juga
telah melakukan penurunan harga sebelumnya yaitu Shell, Total, Vivo,
Aneka Petroindo Raya. Sedangkan AKR, Exxon dan Garuda mas energi belum
menurunkan harga karena masih sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM
tersebut. Harga selengkapnya sebagaimana terdapat pada Lampiran.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar