Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait salah input data Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) milik KPU.
"Laporan itu nanti kami akan kaji dan kami akan plenokan serta kami akan
tindaklanjuti, kalau memenuhi syarat formil dan materil maka karena itu
mereka melaporkan administrasi nanti kita akan sidang kan ajudikasi.
Sidangnya terbuka," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta
Pusat, Kamis.
Menurut dia, laporan BPN akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam tenggat
waktu 14 hari kerja. Bila memenuhi syarat, akan disidangkan secara
terbuka.
"Maksimal 14 hari. Tetapi ini secepatnya kami akan plenokan.
Tindaklanjuti. Kalau memenuhi syarat formil materiil laporan
administratif kami akan segera sidangkan," lanjut dia.
Dia mengakui, Bawaslu kerap menemukan pelanggaran antara Situng yang tidak sinkron dengan formulir C1 plano.
Oleh karena itu, bukan satu dua kali Bawaslu meminta penghitungan suara diulang demi terciptanya angka yang valid.
"Bawaslu sudah temui pelanggaran rekap di lapangan, sudah
ditindaklanjuti. Lihat tingkat rekap kecamatan itu sampai kami
merekomendasi hitung ulang, buka kotak suaranya, jadi tidak hanya lihat C
plano," jelas Abhan.
Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad melaporkan
soal perkara Situng KPU yang dinilainya sudah meresahkan dan bisa
membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi hilang.
"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco.
Hal itu disebabkan karena banyaknya kesalahan yang bersumber dari
manusia (human error) pada Situng KPU dan pada perhitungan-perhitungan
yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau
malah berkurang.
Oleh karena itu, Dasco meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk
menghentikan Situng KPU dan menunggu publikasi lewat penghitungan
manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar