Dengan
pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pada 29
April 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri
Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut
Alpalhankam, menurut Perpres ini, adalah segala alat perlengkapan untuk
mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.
Disebutkan dalam Perpres tersebut, Industri Pertahanan menghasilkan
Alpalhankam yang terdiri atas: a. alat utama sistem senjata; b. alat
pendukung; dan c. alat perlengkapan.
“Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan dengan
Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Sedangkan untuk pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud huruf b
dan c, menurut Perpres ini, dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika
memenuhi kriteria: a. digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri); dan b. digunakan sebagai alat utama
dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.
“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka
Panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP (Komite Kebijakan Industri
Pertahanan) dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme
pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).
Selain Alpalhankam, menurut Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dapat
dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sepanjang memenuhi kriteria: a.
proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun; b. memenuhi persyaratan
operasional; c. memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5
(lima) tahun atau lebih; dan/atau d. bernilai strategis sesuai
kebutuhan pengguna.
Pengadaan
Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres
ini, harus memenuhi persyaratan: a. tercantum dalam Rencana Induk
Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP; b.
dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan), menteri, atau pimpinan lembaga; dan c. dapat
diproduksi oleh Industri Pertahanan.
“Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh
Menteri, pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat
dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri), atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak
Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk: a. pengadaan barang pemerintah;
atau b. penugasan pemerintah.
Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dengan huruf b dapat
digunakan untuk: a. Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi; b.
penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam; dan/atau c.
tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk
diproduksi massal (first article) Alpalhankam.
Selanjutnya pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan
Kontrak Jangka Panjang, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Ketua
Harian KKIP, yang diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Mei 2019
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar