Setelah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA)
harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019
lalu, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket penerbangan Low
Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
“Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi
kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost
Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini
akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan,” kata Menko
Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai memimpin Rapat
Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, di
Jakarta, Kamis (20/6) siang.
Menurut Menko Perekonomian, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan
November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi
penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28%.
Diakui Darmin, setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season).
Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni
sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7%
dibanding bulan sebelumnya.
Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang
mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya
melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang
tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang
baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar
1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang
nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan
inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” jelas Darmin.
Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan antara lain:
- Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.
- Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan;
- Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:
- Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
- Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
- Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Turut hadir pada rakor kali ini antara lain Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana
Banguningsih Pramesti; Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol;
Direktur Utama PT Lion Air Group Rudy Limengkewas; Direktur Utama PT
Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi; serta Direktur Utama PT Angkasa
Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar