Ketua Tim Advokasi Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan
Tim Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan
Maruf Amin sebagai dewan pengawas BNI Syariah Salah alamat.
Yusril menegaskan, bahwa faktanya sampai dengan saat ini tidak pernah
ada pengajuan keberatan ataupun aduan yang dilakukan oleh Pemohon
maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran yang
dilakukan oleh pihak terkait mengenai persyaratan pendaftaran pasangan
calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilu.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian
terhadap persoalan ini ada di tangan Bawaslu dan jika para pengadu
merasa tidak puas atas putusan Bawaslu mereka dapat membawa permasalahan
ini ke PTUN,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa
(18/6/2019).
Yusril menjelaskan sekali pun adan ada pengaduan–quad non-, jangka
waktu pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu telah lewat waktu
karena laporan dimaksud hanya dapat diajukan dalam waktu 7 hari sejak
diketahuinya terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Lebih jauh Yusril menambahkan bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Yakni
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka BUMN adalah perusahaan yang
modalnya harus secara langsung dimiliki oleh Negara. Dengan kata lain
harus melalui penyertaan secara langsung. Penyertaan secara langsung
tersebut harus ditetapkan dengan suatu peraturan.
Sehingga permasalahan jabatan Ma’ruf Amin bukan ranah MK untuk
mengadili dan memutuskan sebab sudah ada mekanisme yang diatur sesuai UU
Pemilu sehingga apa yang dimuat dalam gugatan Prabowo-Sandiaga tidak
pada tempatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar