Gugatan yang telah dibacakan Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat
sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin banyak mengutip pandangan puluhan
ahli.
Ada yang protes ada pula yang diam saja. Namun diantaranya yang tidak
suka dan perlu berkomentar keras adalah pengamat asing, Tom Power,
Bivitri Susanti dan Bayu Dwi Anggono.
Tom Power menjelaskan bahwa artikel yang dikutip oleh tim Prabowo
adalah penelitian dan analisisnya yang ditulis dan dipublikasikan di
artikel jurnal BIES 2018.
“Tapi mereka menggunakan artikel ini dalam konteks yang tidak lengkap,” jelas Tom.
Tom memaparkan artikel yang ditulisanya saat itu sama sekali tidak
menyebut dan menunjukkan indikasi kecurangan pemilu yang berlangsung
April lalu, sebab artikel ditulis 6 bulan sebelum pesta demokrasi
Indonesia berlangsung.
“Kedua, sangat sulit sekali menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan
Jokowi yang saya sebutkan bisa diterjemahkan sebagai bukti kecurangan
pemilu yang masif dan terstruktur,” ujarnya.
Lalu, penelitiannya memang menunjukkan indikasi bahwa pemerintahan
Jokowi menunjukkan sikap anti-demokrasi tetapi ia sama sekali tidak
menyebut bahwa pemerintahan Jokowi adalah rezim otoriter.
“Ketiga, saya sama sekali tidak mengatakan bahwa kualitas demokrasi
di Indonesia akan lebih baik kalau Prabowo jadi presiden,” kata dia.
Sementara Bivitri Susanti yang pernyataanya juga dikutip oleh tim BPN
mengatakan tidak mempermasalahkan pandangannya di sebuah media massa
dikutip. Namun ia memberikan catatan keras bila gugatan hukum, bukanlah
makalah atau pun skripsi yang mengutip pandangan-pandangan para ahli.
Tapi harus menonjolkan buktian yang mempunyai nilai pembuktian di muka
hukum.
“Karena yang kita bicarakan bukan bicara skripsi bukan makalah, tapi
permohonan suatu perkara. Sehingga yang jadi matters dan menjadi ukuran
apakah semua dalil nanti bisa dibuktikan apa tidak. Apakah dalil
tersebut punya pengaruh signifikan apa engga terhadap hasil perhitungan
perkara,” kata Bivitri.
Bayu Dwi Anggono juga tidak mempermasalahkan pendapatnya dikutip tim
hukum Prabowo-Sandiaga yang dikomandoi Bambang Widjajanto (BW) dkk.
Namun, Bayu memberikan catatan serius bila ahli yang dikutip itu wajib
hadir untuk memberikan keterangan bila ingin mempunyai kekuatan
pembuktian di muka hukum,
“Setelah nama-nama ahli disetujui oleh MK, maka ahli wajib dihadirkan
dalam persidangan. Dan selama ini MK mewajibkan sebelum ahli di dengar
keterangan ahli wajib membuat keterangan tertulis. Sesaat sebelu
didengar keterangannya di muka persidangan MK ahli wajib disumpah/janji
sesuai agama masing-masing,” tegasnya.
Komplain darui para ahli ini bisa saja menjadi teguran keras bagi tim
hukum 02. Karena telah mengutip pendapatnya secara serampangan demi
kepentingan politik.
Sumber : https://bidikdata.com/para-ahli-komplain-pernyataannya-dikutip-oleh-tim-prabowo-sandi.html
Sabtu, 15 Juni 2019
Para Ahli Komplain Pernyataannya Dikutip Oleh Tim Prabowo-Sandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar