Capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menggelembungkan 22 jutaan suara untuk pasangan
calon Jokowi-Ma’ruf.
Dalam dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi
(MK) disebutkan bahwa pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang
membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di
antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut
sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon.
Prabowo-Sandi menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, maka merekalah yang menang Pilpres 2019.
Meski demikian Prabowo-Sandi tidak membantah perolehan suara miliknya
yang diumumkan KPU, yaitu 68.650.239 suara. Namun paslon nomor urut 02
itu keberatan atas keputusan KPU yang menyebut Jokowi-Ma’ruf Amin
mendapatkan 85.607.362 suara.
Sementara versi Prabowo-Sandi, semestinya Jokowi-Ma’ruf hanya
memperoleh 63.575.169 suara. Jadi KPU dinilai telah menggelembungkan
suara Jokowi-Ma’ruf sebanyak 22.034.193 suara.
KPU dengan tegas menepis tuduhan tersebut dan memastikan telah
menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi,
profesional, dan transparan, serta membuka ruang bagi partisipasi
masyarakat.
“Tuduhan penggelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tuduhan Prabowo bahwa KPU menggelembungkan suara 22 jutaan untuk
Jokowi adalah tidak berdasar, sebab angka tersebut tidak diketahui
darimana asalnya sementara selisih keduangan sebanyak 16 jutaan.
Secara normal, untuk membuktikan adanya indikasi kecurangan terhadap
16 jutaan suara tersebut jelas tidak mudah. Harus mengumpulkan bukti dan
saksi dari ribuan TPS yang jelas membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya
tambahan.
Sumber : https://bidikdata.com/tudingan-prabowo-sebut-kpu-gelembungkan-22-jutaan-suara-untuk-jokowi-tidak-berdasar.html
Sabtu, 15 Juni 2019
Tudingan Prabowo Sebut KPU Gelembungkan 22 Jutaan Suara untuk Jokowi Tidak Berdasar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar