KETUA Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pengalihan status pegawai menjadi ASN
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Upaya ini
sepenuhnya untuk peningkatan pengabdian dalam pemberantasan rasuah. "Pengalihan
pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa
pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-perundang-undangan mengenai ASN," ungkapnya saat memberi
sambutan dalam prosesi pelantikan 1.271 yang diwakili 53 pegawai KPK, di Gedung
Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6). Menurut dia, pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji ASN KPK juga didasarkan pada Pasal 66 ayat 1 UU Nomor
5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah
dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Lalu, Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Terakhir, Pasal 20 ayat
1 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi
ASN. Firli berterima kasih kepada seluruh pegawai KPK yang telah mengikuti,
bekerja sama, dan mendukung seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK
menjadi ASN. "Kami segenap insan KPK juga menyampaikan terima kasih kepada
pihak-pihak yang sudah membantu dalam proses panjang alih status ini, mulai
dari Kementerian PAN-RB, Kemenkum dan HAM, BKN, KASN, LAN, Kementerian
Keuangan, dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu,"
ujarnya. Menurut dia, lembaga-lembaga itu membantu dalam kapasitas
masing-masing sehingga hari ini semua persyaratan pelantikan pegawai KPK
menjadi ASN bisa dipenuhi dan dilakukan. "Kita berharap dengan
dilakukannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, menjadi semangat
baru bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara
dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas yang
selama ini dipegang. Karenanya, KPK dapat terus memberikan sumbangsih nyata
dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
bangsa Indonesia," paparnya. Baca juga: Firli Bahuri Lantik 1.271 Pegawai
KPK sebagai ASN Pelantikan di tengah peringatan Hari Kelahiran
Pancasila, kata Firli, menuntut semua insan KPK menjiwai Pancasila dan semangat
antikorupsi. "Segera sesuaikan terhadap segala hal yang menjadi ketentuan
seorang pegawai ASN. Pegawai KPK tunduk terhadap aturan yang berlaku dan aturan
itu ada untuk dilaksanakan. Selamat bertugas, selamat melaksanakan tugas
mengabdi kepada bangsa dan negara. Tuhan memberkati kita dalam setiap upaya
kita membersihkan NKRI dari praktik-praktik korupsi," pungkasnya.
Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/408726/firli-status-asn-bagi-pegawai-kpk-tingkatkan-berantas-korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar