Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
menolak gugatan sengketa Pilpres Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. Pasangan
Prabowo-Gibran menjadi pasangan terpilih di Pilpres 2024. PBNU mengajak semua
pihak untuk dapat bebesar hati menerima putusan MK itu.
"Mengajak
seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk
dapat menerima dan menghormati hasil Pemilihan Umum kali ini dengan
mengedepankan spirit empat nilai dasar Alhusunnah wal Jama'ah," tulis PBNU
dalam siaran persnya bertanggal 22 April 2024, diterima detikcom pada Selasa
(23/4/2024).
Empat
nilai dasar Alhusunnah wal Jama'ah perlu dikedepankan, yakni at tawazun (bertindak
seimbang, at tawassuth (berperilaku moderat), at tasamuh (bersikap toleran),
dan al i'tidal (bertindak adil dan proporsional). Putusan MK diakui PBNU
sebagai putusan final dan mengikat.
"Mengajak
semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum yang
telah berjalan dan memulai lembaran ishlah seiring dengan dibacakannya putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat berjalan seperti sedia kala," tulis PBNU.
Penyelenggara
pemilu diimbau untuk dapat memetik hikmah dari pelaksanaan Pemilu 2024, supaya
pemilu selanjutnya bisa lebih baik lagi. PBNU juga mengucapkan selamat untuk
Prabowo-Gibran.
"Mengucapkan
selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah
menerima mandat rakyat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 seraya mengajak seluruh warga
Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama
mendoakan agar pemimpin yang terpilih benar-benar dapat membawa bangsa dan
negara kita lebih sejahtera, maju, adil, makmur, dan bermartabat," tulis
PBNU.
Pernyataan
di atas diteken oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Katib Aaam Akhmad Said
Sarori, Ketua Umum Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar