Agenda sidang sengketa Pemilu KPU Buton Selatan tidak lagi dijadwalkan karena pemohon tidak pernah hadir.
Sidang dengan Nomor 14-02-10-28/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024 yang diajukan oleh salah seorang calon legislatif Kabupaten Buton Selatan dari Partai Hanura kini tidak lagi diagendakan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Buton Selatan yang sebelumnya menjadi pembicaraan karena salah seorang calon legislatif Partai Hanura, Aliadi menggugat KPU Buton Selatan usai dinilai merugikan dirinya.
Gugatan Aliadi terhadap KPU Buton Selatan dilakukan lantaran tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Wacuala, Kecamatan Batuatas.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buton Selatan, Agusman mengatakan dalam sidang yang digelar 13 Mei 2024, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo tidak lagi membacakan perkara.
"Hal tersebut dilakukan karena pihak pemohon tidak pernah menghadiri sidang yang diagendakan sejak tanggal 2 Mei 2024," ungkapnya, Jumat (17/5/2024).
"Sehingga dalam sidang 13 Mei 2024 kemarin yang berangendakan jawaban termohon, KPU RI memutuskan tidak lagi dijadwalkan sidang sengketa KPU Buton Selatan," imbuhnya.
Agusman menjelaskan, pihaknya sebagai termohon tinggal menunggu putusan sela yang rencananya akan dibacakan pada 20-22 Mei 2024 mendatang.
"Di sini kita akan mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar