Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
perihal sengketa hasil Pileg 2024 di mana beberapa perkara diputuskan
pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang.
Anggota
KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan semua KPU daerah yang diperintahkan MK
melaksanakan PSU akan dikumpulkan di Kantor KPU RI, untuk menindaklanjuti
putusan tersebut. Rapat pembahasan ini akan dilangsungkan pada Rabu (12/6/2024).
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
perihal sengketa hasil Pileg 2024 di mana beberapa perkara diputuskan
pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi suara ulang.
Anggota
KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan semua KPU daerah yang diperintahkan MK
melaksanakan PSU akan dikumpulkan di Kantor KPU RI, untuk menindaklanjuti
putusan tersebut. Rapat pembahasan ini akan dilangsungkan pada Rabu (12/6/2024)
besok.
Sebagai
informasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar penanganan perkara
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024, pada Senin
(10/6/2024) kemarin.
Terdapat
sebanyak 106 perkara lolos putusan dismissal dan diteruskan Mahkamah ke tahap
pemeriksaan pembuktian.
Dari
total 106 perkara tersebut, ada 44 perkara yang dikabulkan oleh peradilan yang
dijuluki "The Guardian of Constitution" itu.
Lebih
rinci, 44 perkara tersebut terdiri dari 21 amar putusan yang menyatakan
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian", dan 6 putusan dengan
amar putusan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya".
Sementara
itu, berdasarkan perintah putusannya, dari total 44 perkara dikabulkan
tersebut, ada sebanyak 21 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan
pemungutan suara ulang (PSU).
Kemudian,
sebanyak 11 putusan MKmemerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang
surat suara.
Selanjutnya, ada 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan 4 putusan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data suara ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar