Sebagai langkah agar
masyarakat tidak mengakses Judi Online, Pemerintah berencana untuk melakukan
penutupan akses jaringan internet yang menggunakan layanan Virtual Private
Network (VPN).
Bukan tanpa alasan. Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan cara
ini akan efektif mengurangi akses masyarakat menuju perjudian online khususnya
yang berbasis luar negeri.
"Kita akan menutup VPN
gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil
untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," Ucap Budi dalam keterangan
tertulis Menkominfo Rabu (31/7/2024).
Upaya memberantas judi online
itu diketahuk sudah dibahas dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
(Dirjen Aptika) Hokky Situngkir dan Direktur Jedneral Penyelenggaraan Pos dan
Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto.
Budi Arie Setiadi menegaskan,
pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan.
perang terhadap judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat
transformasi digital nasional.
“Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online,” tutup Budi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar