Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan terkait intruksi presiden (inpres)
mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD, dikeluarkan untuk pelaksanaan program
makan bergizi gratis (MBG).
Prasetyo mengatakan, saat ini
dibutuhkan upaya penghematan anggaran agar program tersebut menyasar seluruh
anak-anak di Indonesia.
"Tentu ada konsekuensi
mungkin butuh penambahan biaya, sehingga dari hasil penghematan kemarin kita
lakukan ada kemungkinan juga diprioritaskan untuk program MBG," katanya di
Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (23/1/2025).
Kemudian Prasetyo
menyampaikan, Presiden RI Prabowo Subianto telah menekankan pemerintah perlu
melakukan penghematan secara
optimal. Dengan selektif dalam mengeluarkan program kerja.
"Jadi ya memang pada
akhirnya akan jadi penyesuaian di kementerian dan lembaga gitu sebagai sebuah
konsekuensi," jelasnya.
Selanjutnya kata dia, tidak
ada kementerian dan lembaga yang melayangkan protes ihwal adanya pemotongan
anggaran.
Sebab, seluruh jajaran telah
memiliki semangat bersama dalam menyuseskan MBG.
"Tidak ada teman teman
kalau merasa dkurangi, karena ini (program MBG) semangatnya kita
bersama-sama," tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden RI
Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun
2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan
APBD Tahun Anggaran 2025.
Total belanja yang ia
perintahkan untuk dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah itu
senilai Rp 306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran
belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," dikutip
dari Inpres 1 Tahun 2025, Rabu 23 Januari 2025.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini
ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa
Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
Dalam diktum pertama Inpres
itu disebutkan, bahwa para penerima instruksi tersebut diharuskan Prabowo untuk
melakukan peninjauan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dalam rangka efisiensi atas
anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan
Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam diktum kedua, dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp 306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya ialah terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun, dan TKD sebesar RP 50,59 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar