Presiden Prabowo Subianto
resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara
(Danantara) di halaman Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).
Prabowo mengungkapkan Danantara hadir sebagai langkah strategis pemerintah
dalam mengelola investasi nasional yang berguna untuk mendukung pertumbuhan
investasi berkelanjutan.
"Peluncuran Danantara Indonesia hari ini memiliki arti yang sangat penting
karena Danantara Indonesia bukan sekadar badan pengelola investasi, melainkan
harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita
mengelola kekayaan Indonesia," ujar Prabowo dikutip laman Presiden RI,
Senin (24/2/2025).
Walau begitu, masih banyak yang belum mengetahui pengertian Danantara beserta
fungsi dan dasar hukum.
Pengertian Danantara
Danantara merupakan singkatan
dari Daya Anagata Nusantara. Kata daya berarti energi atau kekuatan, anagata
merupakan maya depan, dan nusantara bermakna tanah air, Indonesia.
Secara keseluruhan, Danantara
merupakan kekuatan ekonomi dan investasi yang menjadi energi kekuatan masa
depan Indonesia. Hal ini disampaikan Prabowo Subianto pada saat peluncuran.
Ia menyebutkan Danantara akan mempunyai modal kelola hingga US$ 900 miliar atau
Rp 14.715 triliun (kurs Rp 16.350). Pencapaian tersebut akan membuat Danantara
menjadi badan pengelola investasi terbesar di dunia.
Fungsi Danantara
Prabowo menyampaikan
pembentukan Danantara bukan hanya sekedar badan pengelola investasi. Fungsi
lainnya yakni sebagai instrumen atau alat pembangunan nasional untuk
mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat.
Salah satu contoh pengelolaan kekayaan negara yang telah dilakukan Prabowo
yakni berhasil mengamankan lebih dari Rp 300 triliun dalam bentuk tabungan
negara. Tata kelola ini dilakukan dalam 100 hari pertama memimpin Indonesia.
Dana tersebut akan dikelola Danantara dan diinvestasikan dalam proyek
industrialisasi dan hilirisasi. Proyek yang berjalan nantinya akan menciptakan
nilai tambah secara signifikan untuk Indonesia, terutama lapangan kerja dan
kemakmuran rakyat.
"Proyek-proyek yang berdampak tinggi yang akan menciptakan nilai tambah
yang signifikan untuk bangsa kita, menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja
yang bermutu, dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat
Indonesia," jelasnya.
Danantara juga diharapkan menjadi fondasi superholding berbagai Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Konsep yang dipakai merujuk pada Temasek
Holdings di Singapura. Sebuah perusahaan yang mengatur bisnis lintas sektor
Singapura seperti energi, perbankan, hingga telekomunikasi. Hal ini menjadikan
Danantara sebagai solusi strategis dan efisien untuk mengoptimalkan BUMN.
Dasar Hukum Danantara
Ada dua dasar hukum yang
diteken Prabowo sebelum resmi meluncurkan BPI Danatara, yakni:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Itulah ulasan mengenai pengertian Danantara, fungsi, hingga dasar hukumnya. Semoga bermanfaat, ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar