Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Arief Rosyid Hasan mengemukakan Rancangan Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang bukanlah bentuk dari kemunduran reformasi TNI.
"Revisi Undang-Undang TNI ini merupakan langkah besar dalam reformasi TNI. Bukan kemunduran, namun sebaliknya sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan zaman dan pertahanan modern," kata Arief dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Salah satu bukti Undang-Undang TNI bisa mengakomodasi militer untuk berkembang sejalan dengan tantangan zaman, yakni Pasal 47 UU TNI soal perwira militer bisa masuk jabatan sipil.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa ada 14 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Menurut Arief, aturan tersebut justru mempertegas wilayah kinerja TNI agar tidak merambah ke instansi sipil yang lebih luas.
"Hal ini juga sudah ditegaskan Menteri Hukum Bapak Supratman Andi Agtas. Jadi, tidak ada tendensi, bahkan secara aturan, tidak bisa mengembalikan dwifungsi TNI seperti upaya-upaya provokasi yang dilakukan beberapa pihak," kata Arief.
Selain itu, Undang-Undang TNI yang baru ini juga mempertegas aturan bahwa prajurit TNI aktif yang menjabat di luar 14 kementerian/lembaga itu harus mundur dari kedinasan TNI.
Di satu sisi, Arief memahami adanya gelombang kekhawatiran masyarakat terhadap undang-undang itu, terutama kalangan mahasiswa.
Ia mengapresiasi langkah mahasiswa melakukan demo penolakan RUU TNI seperti yang terjadi di depan Gedung DPR pada Kamis (20/1) malam.
"Atas nama pribadi, saya juga mengapresiasi teman-teman dan junior-junior yang kemarin ikut turun dan mengawal proses revisi RUU TNI menjadi Undang-Undang TNI yang baru ini. Istilahnya been there, done that juga begitu urusan aksi dan demonstrasi, sebagai salah satu jalur perjuangan," kata Arief.
Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat, terutama mahasiswa, untuk terus mengawal implementasi dari Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan.
"Insyaallah kita kawal bersama agar apa yang dituangkan dan disampaikan melalui Undang-Undang TNI ini benar-benar terwujud untuk sebesar-besarnya kepentingan bangsa dan negara di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelas Arief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar