Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah fondasi utama dari sebuah sistem demokrasi yang sehat.
Namun, ketika sengketa muncul terkait dengan integritas dan keabsahan
pemilihan, peran lembaga peradilan menjadi sangat penting untuk menegakkan
aturan dan keadilan. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan
putusan yang monumental dalam kasus sengketa bukti pemilu, mengukuhkan prinsip
demokrasi dan menjaga kredibilitas proses pemilihan.
MK telah
resmi memutus sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Putusan itu dibacakan
pada Senin (22/4) tepat 14 hari kerja setelah gugatan diajukan. Setelah
mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MK menyatakan bahwa
seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.
Peneliti
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz mengatakan
ada secercah harapan bagi pemilu mendatang dalam putusan Mahkamah Konstitusi
untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pihaknya
mengatakan bahwa dalam putusan MK pun ada secercah harapan. Ada beberapa saran korektif, ini memang
seringkali dalam praktik di MK dan juga kita melihat ada dissenting opinion
(pendapat berbeda) dari Hakim MK.
Hakim MK
memberikan sejumlah rekomendasi dalam pertimbangan putusan perkara PHPU Pilpres
2024, salah satunya agar Bawaslu memiliki persyaratan baku maupun tata urut
atau pisau analisis untuk menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap
memenuhi syarat materiil atau tidak.
Selain
itu, tiga Hakim MK, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat
memberikan dissenting opinion yang pada intinya menyatakan bahwa MK seharusnya
memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Menurut
Kahfi, dissenting opinion yang diberikan membuktikan bahwa memang ada
perdebatan yang sangat fundamental dalam pembahasan di Rapat Permusyawaratan
Hakim (RPH) MK.
Kehadiran
pendapat yang berbeda itu juga merupakan sebuah kemajuan dalam sejarah penanganan
perkara PHPU pilpres. Sebelumnya belum pernah ada hakim konstitusi yang
memberikan pendapat berbeda dalam putusan perkara serupa.
Adanya
dissenting opinion itu tidak terlepas dari substansi permohonan yang diajukan
pemohon. Pada permohonan PHPU Pilpres 2024, terdapat substansi soal kegagalan
negara dalam menyediakan ruang yang setara bagi pihak kandidat pemilihan umum
untuk presiden dan wakil presiden.
Hal
tersebut sangatlah wajar apabila dalam putusan MK terdapat dissenting opinion.
Itu merekam bagaimana suasana kebatinan di MK dan suasana perdebatan yang
memang fundamental.
Masyarakat
diimbau mengawal sejumlah saran korektif yang disampaikan hakim konstitusi
untuk dijadikan evaluasi ke depan. Agar
hal ini menjadi evaluasi dan kemudian bisa menjadikannya sebagai rekomendasi
untuk melakukan evaluasi kerangka hukum pemilu.
MK
memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan
putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menolak kedua
permohonan tersebut. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
Senada
dengan hal tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir memandang sikap
penerimaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 yang ditunjukkan pasangan Anies
Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD adalah sikap
kenegarawanan yang patut diapresiasi. Itu menunjukkan sikap kenegarawanan yang
konstitusional karena MK adalah lembaga yang memutuskan secara final dan
mengikat.
Selanjutnya,
terkait tanggapan terhadap putusan MK tersebut, Pengamat Politik Citra
Institute, Yusak Farchan mengatakan, putusan MK harus diapresiasi dan diterima
sebagai putusan final terhadap Pilpres 2024. Apapun putusan MK kan sifatnya
final dan mengikat tentu harus diapresiasi.
Pada
sidang sengketa terbaru di hadapan MK, fokusnya adalah pada bukti-bukti yang
dikemukakan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Kasus ini menjadi sorotan karena
relevansinya dengan keberlangsungan demokrasi di negara tersebut. Di tengah
tuntutan publik akan transparansi dan keadilan, putusan MK memiliki dampak yang
luas terhadap stabilitas politik dan legitimasi pemerintahan.
Dalam
putusannya, MK memberikan penekanan pada prinsip bahwa pemilu harus
mencerminkan kehendak rakyat dengan jujur dan adil. Ini berarti setiap aspek
proses pemilihan harus diawasi secara ketat untuk mencegah manipulasi atau
kecurangan. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, MK melakukan evaluasi
menyeluruh untuk memastikan bahwa keabsahan pemilihan tidak tercemar oleh
tindakan yang melanggar aturan.
Salah
satu poin utama dalam putusan MK adalah perlunya memperkuat mekanisme
pengawasan pemilu. MK menekankan bahwa lembaga pengawas pemilu harus memiliki
kewenangan yang memadai dan independen untuk memastikan proses pemilihan
berlangsung tanpa hambatan dan intervensi yang tidak sah. Langkah-langkah ini
penting untuk menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap
sistem politik.
Secara
keseluruhan, putusan MK dalam sidang sengketa bukti pemilu adalah tonggak
penting dalam perjalanan demokrasi suatu negara. Ini menegaskan komitmen untuk
melindungi prinsip-prinsip dasar demokrasi dan memastikan bahwa suara rakyat
benar-benar terwakili dalam proses pemilihan. Dengan langkah-langkah ini,
harapan akan masa depan yang lebih inklusif dan transparan dalam politik dapat
diperkuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar