Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)
Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Mendagri
melalui SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh
Indonesia tersebut, menekankan agar kepala daerah dapat membangun koordinasi
lintas pihak dalam menjaga Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.
Dalam
keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa para kepala
daerah dapat berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan
terkait, aparat keamanan yang meliputi TNI dan Polri.
Ia
juga mengatakan bahwa unsur lainnya, seperti tokoh agama, tokoh adat, serta
tokoh masyarakat lainnya dapat diajak koordinasi.
Menurut
dia, upaya tersebut perlu dilakukan dalam rangka menciptakan stabilitas
penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat
sesuai tugas dan fungsi.
“Sehingga,
Pilkada Serentak 2024 terlaksana dengan aman dan damai,” katanya dalam SE
tertanggal 13 Mei 2024 tersebut.
Selain
itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran dana
hibah Pilkada Serentak 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen
dari total dana hibah.
Ia
mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ
tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024,
sekaligus SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 terkait
ihwal yang sama.
Tak
hanya itu, dalam SE tersebut, ia juga menekankan pentingnya kepala daerah untuk
meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan dalam
mendukung Pilkada 2024.
Ia
menjelaskan bahwa peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama
dengan wartawan dan media massa agar berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi,
dan literasi yang bertujuan mencerdaskan pemilih serta meningkatkan partisipasi
pemilih.
“Serta
mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada
Serentak 2024,” lanjutnya.
Adapun
kerja sama tersebut, menurut dia, dapat dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi lain yang
memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.
Sementara
itu, ia meminta kepala daerah untuk dapat melaporkan pelaksanaan SE tersebut
secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal paling lama Juni 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar