Kecanduan judi online (judol)
kini menjadi masalah besar bagi kesehatan mental dan ekonomi masyarakat.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menekankan, bahaya kecanduan
judol setara dengan kecanduan narkoba.
Psikiater Konsultan Adiksi dan
Kepala Divisi Psikiatri di RSCM Jakarta, Kristiana Siste Kurniasanti
mengungkapkan, kecanduan judol adalah masalah kronis yang berdampak buruk pada
kesehatan mental seseorang. Seperti halnya kecemasan, stres, dan depresi,
kecanduan judol dapat menyebabkan perubahan perilaku pada penderitanya.
Kristiana menyebutkan bahwa
sejak 2021, kasus kecanduan judol telah meningkat di RSCM. Kemudahan akses ke
situs judi online dan banyaknya iklan judi serta pinjaman online memperburuk
situasi ini.
"Rata-rata pasien yang
datang di usia remaja (mahasiswa) hingga dewasa (pekerja) di umur 25
tahun," ungkapnya dalam acara media briefing bertajuk "Masalah Adiksi
Perilaku Judi Online" di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, kecanduan judol
menyebabkan kerusakan pada area otak yang sama parahnya dengan kecanduan zat
atau narkoba. Pasien cenderung hanya mengingat "kemenangan" mereka,
seperti memenangkan Rp 80 juta, tanpa menyadari kerugian besar yang mereka
alami, misalnya sampai Rp 2 miliar.
"Namun, yang diingat
hanya kemenanganya Rp 80 juta. Sehingga, dia merasa perlu melakukan (judol atau
trading cripto). Padahal seharusnya berkerja itu berdasakan skill bukan
peluang," tambahnya.
Akibatnya, keluarga dan
orang-orang terdekatlah yang menanggung beban dari kecanduan ini. Kristiana
mengimbau keluarga dan pemerintah untuk mendukung pasien dalam menjalani terapi
pengobatan.
"Menurut saya pemberian
sembako ke pemain judol bukan solusi, butuh kerja sama dan support pemerintah
agar masyarakat bisa mendapatkan subsisi pengobatan jenis ini," jelasnya.
Ia menambahkan, pengobatan untuk kecanduan judol melibatkan metode 3, 6, dan 12 bulan. Pada bulan ke-3 dan ke-6, pasien menjalani pengobatan dengan obat dan terapi, diikuti dengan pemantauan selama 12 bulan. Ini perlu dilakukan secara konsisten agar masalah kecanduan tersebut dapat teratasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar