Rabu, 17 Juli 2024

Bawaslu NTB Minta Masyarakat Awasi Dana Kampanye

 

Organisasi kemahasiswaan, organisasi masyarakat (ormas) dan masyarakat secara umum diharapkan turut mengawasi dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah. Tim pemenangan calon kepala daerah berkewajiban melaporkan dana kampanye yang dimilikinya kepada penyelenggara. Namun sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi NTB belum menerima tembusan laporan dana kampanye tersebut.


Anggota Bawaslu Provinsi NTB Bambang Karyono mengatakan, dana kampanye yang dilaporkan harus transparan. Beberapa hal yang menjadi fokus pengamatan antara lain sama tidaknya laporan dana kampanye dengan jumlah yang dikeluarkan selama kampanye. Untk itu, masyarakat diminta ikut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran aturan pemilukada.


“Tim wajib menyerahkan atau melaporkan dana dan tim kampanyenya di masing-masing tingkatan. Misalnya di kabupaten kota ke KPU setempat. Kami berharap agar sama-sama transparansi, dana kampanye itu yang sampai saat ini belum ada kejelasan. Ada hal-hal yang harus dicermati, apakah sama tidak antara dana kampanye yang dilaporkan dengan dana yang dihabiskan” kata Bambang.


Ia meminta agar pasangan calon kepala daerah bisa menahan diri, mentaati aturan serta tertib dalam melaksanakan semua proses dan tahapan pemilukada, sehingga hasil pemilukada ini berkualitas. Salah satu cara menahan diri adalah dengan tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar