Peredaran dan dampak judi
online di Indonesia dinilai sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan. Oleh
karena itu, perlu kerja-kerja efektif dalam pencegahan dan pemberantasan judi
online, antara lain melalui monitoring.
"(Dampak judi online)
sangat parah, bandar dan penjudi cukup besar," kata Sosiolog dari
Universitas Gadjah Mada (UGM) Sunyoto Usman.
Sunyoto mengatakan judi online
membuat orang jadi tidak produktif, berpikir kaya dengan jalan potong kompas
tanpa kerja keras, serta boros. Masyarakat menggemari judi online karena
kemudahan dalam mengakses situs secara daring.
Sementara Sosiolog dari
Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengatakan keberadaan satgas dalam
pemberantasan judi online hanya bagian dari kontrol sosial, hukum, dan kontrol
birokratis dari pemerintah kepada masyarakat.
"Menurut saya, Satgas
saja tidak cukup. Di masyarakat Indonesia, yang jadi masalah bukan Satgasnya,
tapi proses monitoring yang jadi masalah. Pemerintah sudah membentuk Satgas
Pemberantasan Judol, terus siapa yang memonitor? Lintas kementerian, Kemenkumham,
apakah polisi ada atau tidak, apakah sudah kerja sama dengan cyber
police?" tambahnya.
Nadia juga mempertanyakan,
apakah dari sisi regulasi sudah ada undang-undang yang mengatur sampai sedetail
itu. "Jadi bukan hanya masalah membentuk Satgas, tapi siapa yang
memonitoring dan mengevaluasi. Itu sangat penting di negara ini," tegas Nadia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar